Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Diminta melakukan top-up dan investasi bersama
Setelah korban mulai percaya, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli saham atau mengikuti investasi bersama. Aplikasi bodong yang disediakan akan menunjukkan adanya keuntungan awal yang bisa dicairkan, guna meyakinkan korban agar melakukan investasi lebih besar.
5. Dijebak dengan top-up terus menerus
Pelaku akan terus mendorong korban untuk menambah dana dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan investasi di saham IPO internasional dengan iming-iming pinjaman gratis untuk memenuhi kuota.
Nyatanya, semakin banyak korban menyetorkan uang, semakin sulit mereka menarik kembali dana mereka.
6. Uang tidak bisa ditarik dan korban terjebak
Pada akhirnya, korban akan menyadari bahwa uang mereka tidak bisa ditarik. Saat mencoba melakukan pencairan dana, pelaku akan memberikan berbagai alasan, seperti adanya persyaratan tambahan atau perlu melunasi biaya tertentu terlebih dahulu.
Pada titik ini, korban sudah terjebak, dan uang yang telah disetorkan tidak bisa dikembalikan.
Tonton: Harga Emas Antam Kemarin Kembali Menguat (29 Maret 2025)
Waspada dan Cek Legalitas Investasi Agar terhindar dari penipuan semacam ini, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Selalu cek legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hindari skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat.
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban yang tertipu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Internasional, Begini Modusnya"
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo-Jogja 1 April 2025, Cek Rute Perjalanan saat Libur Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News