kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati hoaks, ini klarifikasi tentang Kartu Indonesia Pelajar (KIP) Kuliah 2021


Rabu, 10 Februari 2021 / 08:08 WIB
Hati-hati hoaks, ini klarifikasi tentang Kartu Indonesia Pelajar (KIP) Kuliah 2021
ILUSTRASI. Hati-hati hoaks, ini klarifikasi tentang KIP Kuliah 2021.


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi calon mahasiswa baru 2021, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dari pemerintah sudah dibuka.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk calon mahasiswa yang memiliki nilai akademik yang baik namun dari keluarga tidak mampu.

Melansir laman resmi KIP Kuliah, tahun ini ada 200.000 calon penerima yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini. 

Bantuan bisa digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mendaftar dari berbagai jalur seleksi.

Sayangnya, ada beberapa berita yang tidak benar atau hoaks tentang KIP Kuliah yang beredar di media sosial.

Agar siswa tidak terjebak informasi KIP Kuliah yang salah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Asyik! KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, begini cara daftarnya

Klarifikasi KIP Kuliah 2021

Simak beberapa klarifikasi mengenai KIP Kuliah yang dirangkum dari laman resmi KIP Kuliah. 

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah. 

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi (Prodi) dengan akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan akreditasi C).

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup. 

4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 juta tiap semester langsung ke universitas.

5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu:

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 juta.
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 juta.
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 juta.
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 juta.

6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup seperti poin 4 dan 5.

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp 16.8 juta.
  • Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp 8.4 juta. 

Selanjutnya: Simak seleksi masuk Undip jalur SBUB 2021 untuk siswa berprestasi ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×