kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hasto nyatakan siap jadi Sekjen PDI-P


Kamis, 09 April 2015 / 09:43 WIB
Hasto nyatakan siap jadi Sekjen PDI-P
ILUSTRASI. Paket tur wisata lengkap musim dingin dan aktivitasnya di Hokkaido Jepang dari Dwidaya Tour.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SANUR. Politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap jika Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menugaskannya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan priode 2015-2020. Nama Hasta disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat untuk mengisi posisi Sekjen.

Hasto mengatakan, seluruh kader wajib memenuhi tugas yang diberikan oleh ketua umum.

"Kita tidak boleh berandai-andai. Tapi kami dididik untuk menyatukan diri dengan konektivitas partai yang lebih besar. Bagi kami, sebagai ketua ranting pun sebuah kehormatan," kata Hasto yang kini menjabat Plt Sekjen PDI-P, di arena Kongres IV PDI-P, Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Rabu (8/4/2015) malam.

Kongres IV PDI-P akan dimulai pada hari ini. Salah satu agenda kongres adalah pengukuhan  Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI-P untuk lima tahun ke depan sesuai amanat Rapimnas IV di Semarang. Setelah menerima mandat kongres, Megawati memiliki hak untuk menetapkan struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2015-2020.

Sesuai AD/ART, Megawati juga memiliki hak prerogatif untuk menambah atau mengurangi struktur pengurus partainya.

Selain Hasto, dua nama lain yang disebut berpeluang menjadi Sekjen PDI-P adalah Ahmad Basarah dan Bambang Wuryanto. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×