Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi Anda yang belum punya akun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman Prakerja.
Cara membuat akun Prakerja, yaitu:
1. Buka laman https://www.prakerja.go.id/ lalu klik "Buat Akun".
2. Isikan alamat e-mail, buat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password). Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik "Buat Akun".
3. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi via e-mail. Selanjutnya buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via e-mail.
4. Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Prakerja.
Baca Juga: Kuota Prakerja 2,7 juta orang, ini perincian insentif yang bisa didapatkan
Bagi Anda yang sudah mempunyai akun Prakerja, hanya perlu klik "Login" di laman https://www.prakerja.go.id/. Setelah itu langkahnya sebagai berikut:
1. Masukkan e-mail dan password akun yang sudah Anda daftarkan, lalu klik "Login".
2. Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard akun Anda. Pertama-tama Anda perlu verifikasi KTP. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Berikutnya". Jika ada yang tidak tepat, Anda akan diminta mengisi lagi.
3. Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP. Di bagian ini data yang diisikan yaitu alamat e-mail, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.
Baca Juga: Inilah kuota peserta Kartu Prakerja pada semester I-2021
4. Selain itu, di bagian kanan bawah ada tempat untuk upload KTP. Setelah selesai mengisi bagian ini, jangan lupa klik kotak di kiri bawah yang berbunyi,
5. "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya." Lalu klik "Lanjutkan".
6. Setelah itu, verifikasi nomor ponsel. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang sudah didaftarkan. Setelah mengisi kode OTP, klik "Kirim".
7. Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar. Terdapat pertanyaan seperti "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".