kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, SBY bertemu direktur pelaksana IMF


Selasa, 10 Juli 2012 / 09:38 WIB
Hari ini, SBY bertemu direktur pelaksana IMF
ILUSTRASI. 10 Prodi Saintek dan Soshum terketat Unpad di SBMPTN 2021, ada prodi Anda? Sumber : unpad.ac.id.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan bakal menerina kunjungan kehormatan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Madeleine Odette Lagarde, Selasa (10/7).

Biro pers Kepresidenan menginformasikan pertemuan bakal berlangsung di kantor presiden. Rencananya berlangsung pada pukul 10.30 WIB.

Sehari sebelumnya, Lagarde telah melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Kunjungan Lagarde kali ini ke Indonesia berbeda jika dibandingkan kunjungan IMF tahun 1998 silam.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan posisi Indonesia kini jauh berbeda. Saat itu, IMF datang untuk menawarkan pinjaman ke Indonesia untuk mengatasi krisis moneter yang terjadi di Nusantara.

Berbeda dengan tahun ini, IMF datang ke Indonesia untuk mencari pinjaman, untuk memperkuat pundi-pundi keuangan IMF. Namun hal itu dibantah Lagarde saat ditemui di kantor Wakil Presiden. Lagarde menegaskan sama sekali tidak membicarakan uang dalam kunjugannya ke Indonesia.

Seperti diketahui, IMF saat ini membutuhkan dana senilai US$ 430 miliar untuk memperkuat brankasnya guna mengatasi krisis ekonomi global. Sementara itu, Indonesia yang merupakan bagian dari negara G-20 berkomitmen memberikan pinjaman kepada IMF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×