kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, mantan Dirut PLN Sofyan Basir hadapi sidang putusan


Senin, 04 November 2019 / 10:42 WIB
Hari ini, mantan Dirut PLN Sofyan Basir hadapi sidang putusan
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya berada dalam kondisi sehat.

Ia juga tidak melihat adanya kerisauan dari gerak-gerik kliennya saat terakhir bertemu kliennya.

"Tidak terlihat gelisah. Beliau pasrah," kata Soesilo saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (4/11) pagi.

Untuk itu, ia dan Sofyan So berharap agar dapat diputus bebas atau hukuman seringan-ringannya.

Baca Juga: Sofyan Basir: Saya punya pendapatan terbesar di seluruh BUMN

"Semoga diberikan putusan bebas atau paling tidak, putusan seringan-ringannya," kata Soesilo.

Diberitakan sebelumnya Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. 

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10) lalu.

Baca Juga: Sofyan Basir didakwa membantu transaksisuap dalam proyek PLTU Riau 1

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10) telah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Gita Irawan)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×