kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.609   36,00   0,22%
  • IDX 8.237   -13,64   -0,17%
  • KOMPAS100 1.129   -1,93   -0,17%
  • LQ45 794   -5,92   -0,74%
  • ISSI 294   2,11   0,72%
  • IDX30 416   -2,87   -0,69%
  • IDXHIDIV20 468   -4,37   -0,92%
  • IDX80 124   -0,46   -0,36%
  • IDXV30 134   -0,22   -0,17%
  • IDXQ30 130   -1,17   -0,90%

Hari Ini, Kejagung Periksa Tersangka Korupsi PLTU Sampit


Kamis, 19 Maret 2009 / 08:34 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Hari ini, Kejaksaan Agung akan memeriksa dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi rekayasa kredit pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah. Dua tersangka yang akan diperiksa itu adalah tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Wijayanto dan Hesti Andi Cahyanto. "Kami akan periksa keduanya besok," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah, kemarin (18/3).

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka untuk kasus yang bermula tahun 2004 ini. Dua tersangka sudah ditetapkan Februari lalu, yakni Direktur Utama PT Masesa, Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Ahmad Fahri.

Empat tersangka lainnya ditetapkan pada 6 Maret lalu yaitu Direktur Utama KPP Agus Wijayanto Legowo, Komisaris PT KPP Hesti Andi Cahyanto, dan dua tersangka dari Bank Mandiri, yaitu Relationship Manager Dian Siswanto dan Manajer Commercial Banking Center bernama Rudi Wibisono. Kejagung telah menahan dua tersangka Brahmantyo dan Fahri di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pekan depan jaksa akan memeriksa Dian Siswanto dan Rudi Wibisono. "Saya akan panggil mereka untukdiperiksa pekan depan, " kata Arminsyah. Sayang, ia enggan menyebutkan tanggal pastinya.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2004 saat PT KPT dan PLN Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pembelian listrik di wilayah Sampit. Pembelian itu berlaku setelah PT KPP menyelesaikan pembangunan PLTU.

Belakangan, ada protes dari Gubernur Kalteng terkait tidak rampung proyek ini. Proyek pembangunan PLTU Sampit dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin (KPP), namun perusahaan itu justru mensubkontrakan kepada PT Masesa.

PT Masesa ternyata tidak memiliki kualifikasi untuk proyek itu dan pembangunannya baru berjalan 20 persen. Padahal, PT KPP meminjam uang kepada Bank Mandiri. Permintaan dana itu pun disetujui Bank Mandiri. Uang dicairkan dalam tiga kali dan penggunaan dana itu dilakukan atas perintah dari dua tersangka itu. Namun, dana sebesar Rp 76 miliar itu yang dipinjam PT KPP dari proyek tersebut ternyata tidak digunakan untuk membangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×