kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Damayanti hadapi vonis kasus suap


Senin, 26 September 2016 / 09:35 WIB
Hari ini, Damayanti hadapi vonis kasus suap


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Politisi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar.

Oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Damayanti dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Damayanti.

Dalam surat tuntutan, Jaksa menilai Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski demikian, salah satu pertimbangan yang juga meringankan tuntutan adalah penetapan Damayanti sebagai justice collabolator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016. Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar.

Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp50 miliar. Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 % dari setiap program aspirasi. Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 %. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×