kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI


Minggu, 07 Agustus 2022 / 14:48 WIB
Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI
ILUSTRASI. Harga tiket pesawat meroket dampak kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat meroket dampak kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat. Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.

Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin. Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno menyampaikan adanya kenaikan TBA pada industri penerbangan dapat dimaklumi. Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau

“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar, ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100% memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak. Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti,” terang Agus pada Kontan.co.id, Minggu (8/7)

Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik, ijin menaikkan TBA 15% dan 25% akan berlaku hingga kapan.

“Dengan demikian konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuh dia.

Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai. Selain itu dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.

Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.

“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang,” jelas Agus.

Baca Juga: Regulasi Fuel Surcharge Dievaluasi, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik

Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.

“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×