Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) menyebut telah ada penetapan harga referensi umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Harga referensi tersebut ditetapkan Kementerian Agama setelah koordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebesar Rp 28 juta per orang. Harga tersebut naik dari harga referensi sebelumnya Rp26 juta per orang.
"Harga itu sudah cukup sebagai harga referensi umrah masa pandemi 2022," ujar Kabid Umrah AMPHURI Zaki Zakaria saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/1).
Zaki bilang kenaikan harga saat ini dipengaruhi oleh regulasi protokol kesehatan di Arab Saudi dan Indonesia. Harga tersebut masih belum termasuk dengan biaya karantina.
Baca Juga: Kemenag Sebut Ibadah Umrah Dibuka Mulai 8 Januari 2022
Asal tahu saja, karantina di Arab Saudi dapat dilakukan 3-5 hari sementara di Indonesia karantina dilakukan 7-10 hari. Harga karantina di Asrama Haji pun dinilai masih menjadi beban tambahan yang besar bagi jemaah umrah.
"Asrama haji awalnya jadi harapan jemaah umrah agar bisa karantina lebih murah tapi kenyataannya hampir sama dengan hotel," ungkap Zaki.
Baca Juga: Biaya Umrah Rp 28 Juta Minus Ongkos PCR dan Karantina
Meski begitu, PPIU akan memenuhi ketentuan yang akan disampaikan oleh pemerintah. Termasuk bila nantinya diwajibkan untuk karantina di Asrama Haji.
Sebagai informasi, berdasarkan daftar harga yang diterima Kontan.co.id, harga karantina 10 hari di Asrama Haji paling murah sebesar Rp 3,25 juta per orang sementara harga di hotel bintang 2 sekitar Rp 5 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News