CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Harga Beras Masih Tinggi, Bulog Tegaskan HET Beras Tidak Direvisi


Jumat, 12 Januari 2024 / 04:35 WIB
Harga Beras Masih Tinggi, Bulog Tegaskan HET Beras Tidak Direvisi
ILUSTRASI. Bulog memastikan belum akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi memastikan belum ada rencana perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, meskipun harga beras dipasar masih tinggi. 

Bayu mengatakan kenaikan harga beras ini dikarenakan tiga faktor yaitu, produksi dalam negeri masih belum pulih, biaya produksi utamanya pupuk masih tinggi dan kebijakan global ihwal pangan yang membuat pasar dunia belum tenang. 

Dalam kondisi seperti ini, menurut Bayu, mengubah kebijakan HET tidak akan memperbaiki kondisi perberasan di dalam negei.  

"Jadi HET tidak diubah, karena faktornya fundamental yaitu soal produksi. Mengubah HET tidak akan terlalu punya dampak," kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Kamis (11/1). 

Baca Juga: Tak Ada Politisasi, Bulog Pastikan Bansos Dibagi Sesuai Aturan

Bayu juga menilai menaikan HET sama saja menjadi pembenaran jika harga beras tidak bisa distabilkan. 

Untuk itu, beberapa hal yang dilakukan oleh Bulog saat ini adalah memastikan agar harga beras tidak naik lebih tinggi. 

"Pemerintah juga memastikan program pangan untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) itu tetap jalan agar mereka tidak gelisah," jelas Bayu. 

Diketahui, ketetapan HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. 

Adapun untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. 

Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi dengan HET Medium yaitu Rp 10.900/kg dan Premiun Rp 12.900/kg. Kemudian, zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan dengan harga medium Rp 11.500/kg dan Premium Rp 14.400/kg. Berikutnya, zona 3 meliputi Maluku dan Papua dengan HET medium Rp 11.800/kg dan premium Rp 14.800/kg. 

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan dengan Petani

Sementara melansir panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Kamis (11/1), harga beras rerata nasional untuk medium sudah mencapai Rp 13.310/kg dan beras premium mencapai Rp 15.010/kg.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×