Reporter: Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar | Editor: Tri Adi
Akhirnya! Realisasi paket kebijakan ekonomi pemerintah segera terwujud. Salah satu di antaranya, berasal dari enam poin paket kebijakan ekonomi tahap III alias kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meluncur 7 Oktober 2015, yaitu revitalisasi modal ventura.
Menurut Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I, empat peraturan OJK (POJK) mengenai perusahaan modal ventura (PMV) ditetapkan sebelum akhir tahun ini. “Saat ini, masih tahap proses harmonisasi di Departemen Hukum OJK,” kata Yusman ke KONTAN.
Selama ini PMV hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/PMK.010/2012 tentang PMV. Sesekali, satu-satunya aturan ini didukung oleh PMK No. 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan NonBank. Nyatanya, setiap OJK mencabut izin PMV, acap kali hanya menggunakan PMK 18/2012.
Padahal, pertumbuhan bisnis dan prospek PMV yang ngetren disebut venture capital sangat luar biasa. Terutama, sejak berkembangnya infrastruktur teknologi dan internet, telepon genggam murah, dan perubahan gaya hidup. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, pengguna internet 2005–2014 naik 27,10% dengan jumlah pengguna sekitar 88,7 juta jiwa dan diprediksi terus meningkat hingga 112 juta pada 2017 nanti.
Chairman Indonesian E-Commerce Association (iDEA) Daniel Tumiwa bilang, nilai transaksi perdagangan dalam jaringan (daring) atau yang sering kita sebut sebagai e-commerce, berpotensi mencapai US$ 4,49 miliar atau sekitar Rp 60,62 triliun dengan kurs Rp 13.500 per dollar AS. Nilai ini tumbuh 70,76% dari Rp 35,50 triliun per akhir 2014. Angka ini belum termasuk menghitung bisnis jasa daring. Go-Jek, misalnya. Sejak Go-Jek sukses, ratusan perusahaan rintisan (start-up) lantas bermunculan bak cendawan musim hujan.
Kendala investor
Nah, sebagian besar cendawan itu meraup cuan dari venture capital (PMV) atau lebih lazim disebut angel investor. Sebab, mereka kerap kali sulit memperoleh pembiayaan dari perbankan karena kebijakan manajemen risiko perbankan yang cenderung ketat. Cuma sayang, para pemodal yang gemar memutar uangnya lewat usaha PMV sering terbentur dengan payung hukum.
Pertama, seperti yang disinggung tadi, aturan PMV kurang lengkap dan mampu memfasilitasi kebutuhan investor tentang kejelasan hukum. Kedua, banyak bidang atau sektor usaha berada di bawah naungan regulasi dua kementerian/lembaga atau lebih. Ketiga, investor sering bingung harus menemui siapa agar bisa berinvestasi di Indonesia. “Kalau mulainya saja sudah bingung, jadinya langsung keluhan. Image-nya, jadi Indonesia tidak investment friendly,” cetus Daniel.
Tengok saja PMV di Indonesia tak cukup pesat berkembang. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2015, terdapat 57 PMV dengan total aset Rp 9,12 triliun dan laba bersih Rp 274 miliar. Tahun sebelumnya di periode yang sama, jumlah PMV 70-an dengan total aset Rp 8,98 triliun dan laba bersih Rp 198,75 miliar.
Dari 57 PMV itu, nilai penyertaan saham sebesar Rp 971 miliar, obligasi konversi Rp 792 miliar, dan pembiayaan bagi hasil Rp 5,10 triliun. Catatan lainnya, dari Januari–September 2015, tidak ada satu pun izin usaha baru yang diterbitkan. Sebaliknya, OJK malah mencabut tujuh izin usaha PMV, alhasil pada Januari 2015, jumlahnya masih 64 perusahaan.
Karena itulah, Daniel menyambut baik empat aturan baru PMV yang akan segera ditetapkan OJK, yaitu perizinan dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, dan pemeriksaan PMV (lihat boks).
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoli F. Pardede mengatakan, selain empat POJK yang akan menggantikan PMK, OJK juga sedang mengusahakan agar PMV memperoleh insentif atau fleksibilitas perpajakan. “Kalau itu berjalan, OJK akan menyarankan PMV membentuk dana ventura dengan menyertakan investor asing,” tegas Dumoli.
Menanggapi kendala yang sering dihadapi investor, Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tamba P. Hutapea bilang, sekarang sudah ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Untuk menanamkan uangnya di Indonesia, investor bisa menemukan aturan dan kebijakan yang harus dipenuhi di PTSP Pusat atau Daerah.
Nah, sekarang siapa mau mendirikan PMV?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News