kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI


Selasa, 13 Oktober 2009 / 16:47 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) terkait penyelidikan kasus Century yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali ditolak oleh Majelis Hakim Hari Sasangka dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Sasangka menilai, permohonan MAKI tidak tepat sasaran, karena praperadilan tersebut tidak bisa ditetapkan dengan alasan penyelidikan tidak termasuk pokok perkara yang dapat dipraperadilankan. "Oleh sebab itu majelis menolak praperadilan termohon," ujar Hari, Selasa (13/10).

Meski menolak permohonan praperadilan, majelis menerima legal standing termohon yang merupakan lembaga swadaya masyarakat. Majelis menilai, termohon memiliki kapasitas untuk melakukan praperadilan.

Majelis hakim juga menerima eksepsi dari termohon. Dalam eksepsinya, termohon menegaskan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus Century pada 23 September lalu. Majelis mengapresiasi langkah MAKI melakukan praperadilan terkait penanganan korupsi dalam kasus tersebut.

Namun dengan bukti bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maka materi praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan yang ditudingkan oleh MAKI, menjadi tidak berdasar. "Termohon juga mendapat bukti cukup yang mengindikasikan ada perbuatan KKN dalam kasus itu," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×