kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI


Selasa, 13 Oktober 2009 / 16:47 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) terkait penyelidikan kasus Century yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali ditolak oleh Majelis Hakim Hari Sasangka dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Sasangka menilai, permohonan MAKI tidak tepat sasaran, karena praperadilan tersebut tidak bisa ditetapkan dengan alasan penyelidikan tidak termasuk pokok perkara yang dapat dipraperadilankan. "Oleh sebab itu majelis menolak praperadilan termohon," ujar Hari, Selasa (13/10).

Meski menolak permohonan praperadilan, majelis menerima legal standing termohon yang merupakan lembaga swadaya masyarakat. Majelis menilai, termohon memiliki kapasitas untuk melakukan praperadilan.

Majelis hakim juga menerima eksepsi dari termohon. Dalam eksepsinya, termohon menegaskan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus Century pada 23 September lalu. Majelis mengapresiasi langkah MAKI melakukan praperadilan terkait penanganan korupsi dalam kasus tersebut.

Namun dengan bukti bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maka materi praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan yang ditudingkan oleh MAKI, menjadi tidak berdasar. "Termohon juga mendapat bukti cukup yang mengindikasikan ada perbuatan KKN dalam kasus itu," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×