kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim periksa Jessica dalam persidangan, Rabu


Selasa, 27 September 2016 / 10:24 WIB
Hakim periksa Jessica dalam persidangan, Rabu


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan Rabu (28/9) besok.

Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan Jessica dalam persidangan besok.

"Demikian sidang hari ini kita cukupkan sampai di sini. Kemudian sidang ditunda dan direncanakan kembali hari Rabu, tanggal 28 September 2016, jam 09.00 pagi, dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/9) dini hari.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jessica sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada tanggal dan waktu tersebut," kata Kisworo.

Pemeriksaan Jessica dilakukan setelah persidangan mendengarkan banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa serta kuasa hukum Jessica. Jessica beberapa kali menyatakan keberatannya terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan saksi dan ahli dari jaksa.

Ia mengatakan akan menjawab dan menanggapi semua pernyataan saksi dan ahli dari jaksa pada saat dirinya diperiksa.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Meski demikian, dalam persidangan tidak terungkap jelas apa motif Jessica membunuh Mirna. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×