Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ascobat Gani mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali.
Hak masyarakat sebagai penduduk, kata dia, adalah mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. Adapun, kewajibannya adalah menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
"Penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kewajiban memelihara kesehatan dan kesehatan lingkungan," kata Ascobat dikutip dari siaran pers, Selasa (28/9/2020).
Sementara itu, kata dia, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan, kewajibannya adalah memperhatikan kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan sosial.
Baca Juga: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala
Memperhatikan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam kondisi ini salah satunya dengan memberikan tes sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. "Di sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan wabah serta memberikan bantuan sosial akibat kebijakan pencegahan Covid-19 ini," kata Ascobat.
Oleh karena itu, kata dia, dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan International Health Regulation (IHR) 8 Core Capacities milik organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca Juga: BPS: 92% warga patuh pakai masker selama pandemi Covid-19
Pedoman tersebut bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). "Termasuk penguatan dinas kesehatan, penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan," kata dia.
Ascobat menjelaskan, IHR 8 Core Capacities yang dimaksud meliputi poin legislasi dan kebijakan, koordinasi, surveilans, respons, kesiapsiagaan, komunikasi risiko, sumber daya manusia tenaga kesehatan, dan ketersediaan laboratorium.
Dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan pun, kata dia, harus dilakukan pendekatan lintas sektor yang menekankan pada sektor kesehatan masyarakat, manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara dan imigrasi, serta transportasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hak-Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara Saat Pandemi Covid-19"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Dokter Reisa: Pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa sembuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News