kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hadapi MEA, SBY terbitkan inpres daya saing


Minggu, 14 September 2014 / 23:11 WIB
Hadapi MEA, SBY terbitkan inpres daya saing
Katalog promo Indomaret terbaru 29 Maret-4 April 2023 untuk super hemat mingguan yang lebih murah di bulan Ramadhan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terkait dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014, dalam dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesiapan menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai akhir 2015, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Minggu (14/9), melalui Inpres ini, SBY meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan peningkatan daya saing nasional dan melakukan persiapan pelaksanaan 
Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai pada Tahun 2015.

Pelaksanaan peningkatan daya saing nasional dan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud berpedoman pada strategi di antaranya:

1. Pengembangan Industri Nasional yang berfokus pada: a.Pengembangan Industri Prioritas Dalam Rangka Memenuhi Pasar ASEAN; b.Pengembangan Industri Dalam Rangka Mengamankan Pasar Dalam Negeri; c.Pengambangan industri kecil menengah; d. Pengembangan SDM dan Penelitian; dan e. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Pengembangan Pertanian, dengan fokus pada Peningkatan Investasi Langsung di Sektor Pertanian, dan Peningkatan akses pasar.

3. Pengembangan Kelautan dan Perikanan, dengan fokus pada: a. Penguatan Kelembagaan dan Posisi Kelautan dan Perikanan; b.Penguatan daya saing kelautan dan perikanan; c. Penguatan pasar dalam negeri; dan d. Penguatan dan peningkatan Pasar Ekspor.

4. Pengembangan energi, yang fokus pada: a. Pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan Bakar Minyak); b.sub sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi; dan c. Peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik.

Selain itu masih ada 10 sektor pengembangan lainnya, yang meliputi pengembangan infrastruktur; pengembangan sistem logistik nasional; pengembangan perbankan; investasi; usaha mikro, kecil, dan menengah; tenaga kerja; kesehatan; perdagangan; kepariwisataan; dan kewirausahaan.

Terkait Inpres ini, Presiden memberikan keleluasaan bagi Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui Inpres ini, Menko bidang Perekonomian diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan strategi sebagaimana di atas, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya itu, Presiden meminta Menko Perekonomian untuk berkoordinasi dengan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×