Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
BOGOR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan sembilan instruksi kepada instansi pemerintah menyusul telah berakhirntya rapat kerja nasional III di Istana Bogor, Jawa Barat.
Sembilan instruksi itu:
Pertama, instrusksi kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan bersama pemerintah daerah untuk merumuskan aturan yang untuk mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "Sekaligus dilihat kembali Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, agar lebih jelas, kuat, dan tegas menyangkut siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab tentang apa," ucap Presiden, Jumat (6/8).
Kedua, instruksi juga ditujukan kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Mereka harus merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat di daerah. "Rumuskan dengan baik, perhatikan tanggungjawab keadilan dan kepatutan penggunaan anggaran. Tidak harus sama antar daerah karena ada faktor khusus," lanjut dia.
Ketiga, instruksi diberikan kepada menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara. Isi intruksinya, mereka diminta untuk merumuskan kembali berapa jumlah anggaran yang sebenarnya dibutuhkan di daerah.
Keempat, instruksi kepada menteri pekerjaan umum dan menteri terkait untuk membangun dan menyediakan infrastruktur. "Tolong di-update, tentukan kembali prioritas pembangunan infrasturuktur. Rumuskan sekaligus sisi penganggaran, paduan antara APBN dan APBD sesuai kemampuan," lanjut Presiden.
Kelima, instruksi mengenai penentuan anggaran dekonsentrasi kepada pemerintah daerah. Pemerintah berharap ada sinergi antara program pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota. Instruksi. Keenam, ditujukan kepada pemerintah pusat. "Saya meminta, perhatikan aspirasi dan rekomendasi dari para gubernur tentang pembangunan infrastruktur, penyediaan dan penambahan alat transportasi tentang kebijakan ekspor dan impor," papar Presiden.
Ketujuh, Presiden berharap pimpinan pemerintah daerah memahami makro ekonomi termasuk mengenai kemampuan dan batas. "Dengan demikian saudara realistis ketika mengharapkan bantuan dari pusat melalui APBN atau dana-dana yang didesentralisasikan," ucapnya
Kedelapan, Presiden meminta kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendampingan mengenai aturan dan penggunaan anggaran.
Instruksi terakhir, kepala UKP4 ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun instruksi presiden. "Laporkan hasil monitoring dan evaluasi tiga bulan dari sekarang dan tembuskan ke menteri gubernur dan bupati dan walikota," kata SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News