Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Puluhan ribu guru PAI bukan PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan insentif hingga Rp 3 juta. Berikut syarat guru PAI untuk mendapatkan tunjangan insentif.
Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Juni, Begini Efeknya ke Daya Beli Masyarakat
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Ia berharap penyaluran insentif guru PAI 2023 ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif guru PAI 2023 tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.
Dengan demikian, insentif guru PAI 2023 untuk setahun sebesar Rp 3 juta per orang. Namun penyaluran insentif guru PAI 2023 tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif guru PAI 2023 sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, kriteria guru PAI penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.
Itulah informasi rencana pemberian insentif guru PAI 2023 dan syarat penerima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News