kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gula berbahaya beredar di Sulawesi Utara


Selasa, 07 Oktober 2014 / 11:36 WIB
Gula berbahaya beredar di Sulawesi Utara
ILUSTRASI. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) berhasil mencetak pertumbuhan penjualan hingga double digit di Kuartal I-2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

MANADO. Masyarakat Sulawesi Utara harus waspada. Pasalnya, gula rafinasi sudah beredar di pasar. Hal ini terungkap setelah polisi menyita 581 gula rafinasi dari beberapa lokasi berbeda.

Gula rafinasi merupakan gula yang tak layak konsumsi karena memiliki kandungan diabetes yang sangat tinggi. Gula rafinasi hanya bisa dikonsumsi untuk kalangan industri karena perlu ada pengolahan lagi. Di Sulut gula ini sudah beredar di pasaran, bahkan telah dijual bebas di warung kecil.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Komisaris Besar Hilman melalui Kasubdit Indagsi Ajun Komisaris Besar Luky Sujono mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pemilik gula rafinasi dan menyita 581 karung gula di beberapa lokasi berbeda.

Keempat orang tersebut kini sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah NC, warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Bitung Tengah. Dari tangannya polisi menyita 300 karung gula berlogo Berkat Manis Makmur (BBM). Kemudian JA, warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Bitung Tegah. Darinya polisi menyita 200 karung berlogo BBM.

Di toko milik EK, warga di Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, polisi menyita 64 karung berlogo BBM. Kemudian gula juga ditemukan di toko milik HP, warga Jalan Mangga Raya Kelurahan Paniki Dua, Lingkungan V, Kecamatan Mapanget. Di situ polisi juga menemukan 14 karung gula berlogo Inti Manis. Dan toko milik AS, di Jalan Mangga raya, polisi menyita 5 karung gula berlogo Inti Manis.

"Kepolisian masih melakukan penyelidikan karena diduga masih banyak lokasi di mana gula ini dijual bebas," kata Sujono.

Ia menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sudah ada keputusan menteri agar dilakukan pelelangan terhadap barang sitaan tersebut. "Pihak kepolisian akan melelang gula yang telah disita pada industri yang ada di Indonesia," kata dia.

Untuk menelusuri keberadaan gula ini Polda akan mengajak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan untuk turun lapangan.(fer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×