kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Gugatan uji materi tak halangi Tax Amnesty


Selasa, 12 Juli 2016 / 11:44 WIB
Gugatan uji materi tak halangi Tax Amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono, Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Baru saja disahkan DPR akhir Juni lalu, Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan digugat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini akan dilakukan oleh dua organisasi masyarakat, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Namun pemerintah tak goyah dengan gugatan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan, gugatan terhadap beleid pengampunan pajak merupakan hal wajar. Menurutnya, judicial review itu merupakan bagian dari demokrasi di Tanah Air.

Namun, Ken berharap pihak-pihak yang mengajukan gugatan tersebut juga telah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya. "Ya, boleh saja menggugat. Cuma, yang menggugat harus paham juga SPT-nya (Surat Pemberitahuan) sudah benar atau tidak, jujur atau tidak?" katanya, Senin (11/7).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga meminta semua pihak mendukung program pengampunan pajak. Sebab program pengampunan ini dijalankan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan golongan, apalagi kepentingan pihak asing.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan,  pemerintah telah bersiap untuk menghadapi gugatan uji materi atas UU Pengampunan Pajak. "Termasuk kami menyiapkan posisi dan pembelaan di MK," kata Darmin, di Istana Negara, kemarin.

Respon positif pasar

Bank Indonesia (BI) juga memandang wajar adanya uji materi atas UU Pengampunan Pajak. Toh, gugatan itu tak berdampak signifikan terhadap penerapannya.

Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pemerintah dan DPR sudah optimal mempersiapkan dan membahas UU Pengampunan Pajak. Pengesahan beleid ini juga telah dilakukan dengan hati-hati. "Kita tidak perlu khawatir tax amnesty ini akan batal," tandas Agus.

Di sisi lain, Agus menilai bahwa kubu pendukung program tax amnesty lebih banyak ketimbang kalangan penentangnya. Hal tersebut tampak pada respon pasar, utamanya   respon dari pasar  keuangan. "Saya melihat respon masyarakat sudah positif begitu undang-undang ini mau disetujui," terang Agus.

Menurut Agus, respon positif dari masyarakat tampak pada besarnya arus dana masuk (capital inflow) saat UU Pengampunan Pajak akan disahkan DPR pada 28 Juni 2016. Secara umum, kata Agus, nilai capital inflow periode 1 Januari-24 Juni 2016 mencapai Rp 97 triliun, lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama di 2015 sebesar Rp 57 triliun.

Padahal lanjut Agus, saat yang bersamaan, kondisi ekonomi dunia sedang melemah. Selain itu, ada sentimen dari hengkangnya Inggris dari Uni Eropa. Namun Agus tidak memerinci jumlah capital inflow sejak pengesahan UU Tax Amnesty hingga kini.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, meski ada rencana gugatan uji materi, UU Pengampunan Pajak masih tetap bisa diberlakukan. "Gugatan di MK tidak berpengaruh, UU ini masih tetap berlaku," terang Refly kepada KONTAN, kemarin. 

Namun pengamat pajak Yustinus Prastowo, berharap pemerintah mengantisipasi efek gugatan itu. Sebab, dia menilai, gugatan ini bisa membuat wajib pajak akan menunggu (wait and see).

Yustinus menyarankan Presiden dan menteri ekonomi segera bertemu dengan hakim MK untuk menjelaskan sikap pemerintah. "Selain itu, perlu dibentuk satgas atau tim monitoring pelaksanaan tax amnesty," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×