Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) memutuskan untuk tetap mengajukan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kendati, Undang-Undang yang disahkan DPR 28 Juni lalu terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, ancaman gugatan judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan hal yang wajar di Indonesia sebagai negara demokrasi. Menurutnya, ancaman tersebut tidak akan mempengaruhi minat pengusaha untuk mengikuti Tax Amnesty.
Bahkan, menurut Hariyadi, para pengusaha lebih banyak mengajukan Tax Amnesty di periode tiga bulan pertama yang berlangsung mulai Juli hingga September mendatang.
"Sebenarnya tidak tiga bulan karena kepotong lebaran. Jadi hanya dua bulan. Kami yakinkan, kalau hal itu (ancaman gugatan) tidak mengganggu keyakinan dunia usaha untuk ikut Tax Amnesty," kata Hariyadi, Senin (11/7).
Namun menurutnya, penting bagi pemerintah untuk memberikan kepastian terkait keberlangsungan program ini.
Misalnya, adanya kesamaan perspsi antara pengusaha dengan pemerintah terkait nilai wajar yang dilaporkan melalui skema penilaian sendiri (self assesment) sehingga tidak muncul adanya perbedaan di kemudian hari.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofyan Wanandi meyakini, pimpinan MK akan menyadari pentingnya beleid ini untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
“Semestinya pemerintah dan pimpinan MK sadar juga (beleid) ini untuk kepentingan bersama. Jadi harus dilihat untung-ruginya bagi ekonomi,” kata Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News