kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Gugatan Perusahaan Norwegia ke Humpuss Intermoda Soal Sewa Kapal Kandas di PN Jaksel


Selasa, 12 Desember 2023 / 19:13 WIB
Gugatan Perusahaan Norwegia ke Humpuss Intermoda Soal Sewa Kapal Kandas di PN Jaksel
ILUSTRASI. Kontan - Humpuss Intermoda Transportasi Kilas Online


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandaskan gugatan Parbulk II mengenai sewa menyewa kapal MV Mahakam (Bareboat Charter) oleh HITS pada 11 Desember 2007 silam,   

Kuasa Hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman menyebutkan dalam putusannya hakim tidak dapat menerima gugatan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ia menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Sulaiman

Menurutnya, dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000.

Ia belum bisa berkomentar lebih lanjut lagi mengenai putusan ini karena belum menerima berkas putusan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kuasa Hukum Parbulk belum menjawab permintaan wawancara dari KONTAN.

Asal tahu saja perkara itu teregistrasi dengan nomor 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Parbulk meminta majelis hakim memutuskan terkait pokok perkara bahwa perbuatan HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada 11 Desember 2007, sah dan mengikat secara hukum.

Selain itu, Parbulk juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum; menyatakan putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 merupakan bukti otentik dalam perkara ini.

Parbulk juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa HITS telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani oleh Tergugat tertanggal 11 Desember 2007.

Sehingga, Parbulk meminta agar HITS dihukum untuk membayar kerugian yang dideritanya senilai US$ 48.183.659,87.

Lebih lanjut Parbulk meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Parbulk terhadap harta kekayaan milik HITS.

Perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×