kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Gugatan pemilik merek iBox kandas


Jumat, 13 Februari 2015 / 10:07 WIB
Gugatan pemilik merek iBox kandas
ILUSTRASI. 30 Motor Listrik Bersubsidi yang Bisa Dibeli Dengan KTP Saja. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gugatan merek iBox yang diajukan oleh PT Multicom Persada Internasional, pemegang merek iBox,  kepada 21 tergugat dan turut tergugat kandas. Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (12/2), Ketua Majelis Hakim Aswijon menyebut, gugatan tersebut salah alamat, kabur dan tidak jelas.

"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Kamis (12/2). Majelis hakim pun menerima eksepsi yang diajukan tergugat III-XIX.

Multicom Persada dianggap gagal menjelaskan hubungan antara perkara gugatan merek iBox dengan para pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi tergugat VII-XIX. Dalam gugatannya, Multicom Persada menginginkan para pengelola mal yang digugat menutup gerai iBox dan membatalkan perjanjian sewa kepada Apple dengan brand iBox.

Asal tahu saja, ke-13 mall yang ikut digugat adalah Plaza Indonesia Extension, Senayan City, Mal Kelapa Gading 3, Gandaria City, Central Park, Summarecon Mal Serpong, Pondok Indah Mal 1, Grand Indonesia, Cilandak Town Square, Plaza Indonesia EX, Ratu Plaza, Menteng Central, dan Paris van Java.

Direktur Operasional Multicom Persada, Daniel Setiawan kecewa. Apalagi selama proses persidangan tergugat I dan II yaitu Apple South East Asia Pte. Ltd dan Apple Inc tidak hadir. "Tergugat tidak datang, malah saya yang kalah," ujarnya selepas persidangan. Sekadar informasi, perkara gugatan merek ini didaftarkan sejak 8 April 2014 lalu dengan nomor 22/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst

Atas putusan ini, Daniel berniat menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dengan alasan hakim tidak mempertimbangkan ketidakhadiran tergugat I dan II.

Usai sidang, perwakilan Agung Podomoro Group yang tak ingin disebutkan namanya menganggap putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Karena memang antara dalil dengan tuntutan penggugat tidak sinkron. Kami sebagai pengelola mall tidak ada hubungan dengan pembatalan merek iBox," pungkasnya kepada KONTAN.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×