kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Gugatan Ahli Waris terhadap Boeing di Tolak Pengadilan


Rabu, 21 April 2010 / 15:23 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Langkah sejumlah ahli waris korban kecelakaan pesawat terbang maskapai Mandala Airlines di Medan pada September 2005 untuk menuntut pertanggungjawaban raksasa pabrikan pesawat terbang asal Amerika Serikat, The Boeing Company atas kecelakaan tersebut buyar sudah. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan sepuluh orang ahli waris tersebut.

"Penggugat (ahli waris) tidak berhasil membuktikan gugatannya sehingga dalam pokok perkaranya ditolak. Menyatakan mengadili menolak gugatan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sulaeman, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa jatuhnya pesawat Boeing seri 737-200 milik maskapai Mandala Airlines bukan disebabkan cacat produksi sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Kecelakaan lebih disebabkan human error. "Pesawat Boeing 737-200 sebelum berangkan sudah melalui prosedur yang panjang dan teliti dan desain yang aman dan layak," jelasnya.

Atas putusan ini, Filifus Arya Sembadastyo kuasa hukum ahli waris belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang bakal diambil. "Untuk selanjutnya apakah akan mengajukan upaya hukum banding kita masih lihat-lihat. Pikir-pikir dulu," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×