kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) siapkan lahan untuk ibu kota baru 50.000 ha


Senin, 06 Mei 2019 / 13:25 WIB
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) siapkan lahan untuk ibu kota baru 50.000 ha


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan lahan seluas 50.000 hektare (ha) untuk rencana pemindahan ibu kota.

Lahan tersebut saat ini sudah ada dimiliki pemerintah. Selain itu secara geografis pun Sulbar memasuki kriteria berada di tengah Indonesia dan merpresentasikan wilayah timur Indonesia.

"Kami siap Sulbar lokasi sudah ada, tidak merusak yang lain," ujar Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat Diskusi Media Perencanaan Pemindahan Ibu Kota, Senin (6/5).

Lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah Sulbar pun berdekatan dengan infrastruktur transportasi. Ali bilang lokasi tersebut berada di antara bandara dan pelabuhan.

Hal tersebut pun merupakan salah satu kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menentukan lokasi pemindahan ibu kota. Lokasi ibu kota disayaratkan berdekatan dengan kota yang sudah berfungsi untuk meminimalisir pembangunan.

Selain itu Sulbar juga dinilai masih sepi penduduk. Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Muhammad Idris DP total penduduk Sulbar hanya sekitar 1,5 juta. "Kepadatan penduduk kami tidak ambil risiko yang besar, kita minim mengganggu konstruksi sosial untuk masalah baru kali dipindah," terang Idris.

Idris juga mengungkapkan Sulbar tidak berada di daerah patahan. Meski begitu, Sulbar masih kerap diguncang gempa dengan skala kecil sehingga masih relatif aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×