kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Gubernur BI mengindikasikan penurunan suku bunga lebih lanjut


Senin, 22 Juli 2019 / 13:57 WIB
Gubernur BI mengindikasikan penurunan suku bunga lebih lanjut


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keputusan bank sentral menurunkan suku bunga acuan di hadapan Badan Anggaran DPR.

Dalam Rapat Kerja pemerintah dan Badang Anggaran DPR RI terkait penyampaian dan pengesahan laporan Panja Perumus Kesimpulan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2019, Perry melaporkan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pekan lalu yang memangkas suku bunga acuan menjadi 5,75%.

“Kami melanjutkan langkah-langkah pelonggaran kebijakan kami. Dengan stabilitas yang terjaga, kami terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan suku bunga 25 basis poin,” ujar Perry, Senin (22/7).

Perry mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi hingga akhir tahun. Kebijakan moneter yang akomodatif, menurutnya, akan terus dipertahankan oleh bank sentral di tengah tingkat inflasi yang terjaga rendah.

Tak hanya itu, Perry juga memberi sinyal kepada DPR bahwa penurunan suku bunga acuan masih akan berlanjut sebagai bagian dari opsi BI melanjutkan kebijakan akomodatif.

“Melihat inflasi rendah dan keperluan mendorong pertumbuhan ekonomi, kami memandang ruang kebijakan moneter yang akomodatif, baik kita pelonggaran likuiditas atau penurunan suku bunga lebih lanjut masih terbuka,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×