kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Google akan bayar konten berita, begini respons KPPU


Senin, 29 Juni 2020 / 15:09 WIB
Google akan bayar konten berita, begini respons KPPU
ILUSTRASI. A 3D printed Google logo in illustration taken April 12, 2020. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum akan melakukan penelitian terkait kewajiban bayar konten kepada penerbit oleh Google.

"Belum akan memeriksa (pembayaran konten oleh Google Indonesia)," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/6).

Baca Juga: Google Indonesia masih diskusikan pembayaran konten berita ke penerbit

Dikutip dari Reuters, Google Alphabet pada hari Kamis (25/6) mengambil langkah untuk menyelesaikan percekcokannya dengan media dan penerbit.

Perusahaan mengatakan akan membayar sejumlah grup media di Australia, Brasil, dan Jerman untuk konten berkualitas tinggi dan berharap untuk melakukan lebih banyak kesepakatan dengan yang lain.

Raksasa internet AS ini telah bertahun-tahun berusaha menangkis permintaan pembayaran dari penerbit berita di seluruh dunia dengan imbalan menggunakan konten mereka, dengan kelompok media Eropa di antara kritikus paling sengit mereka.

Baca Juga: Google bayar konten di negara lain jadi preseden

Sejumlah otoritas persaingan usaha di berbagai negara juga telah mengajukan hal serupa. Seperti Perancis, yang meminta agar Google membayar konten yang dihasilkan oleh media lokal.

Oleh karena itu, KPPU terbuka bila nantinya terdapat laporan terkait tuntutan pembayaran tersebut. "Sesuai dengan peraturan komisioner di KPPU, setiap laporan akan direspons," terang Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×