kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Giliran Freeport Ajukan Bukti


Selasa, 25 November 2008 / 16:15 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Sidang kasus gugatan PT Putra Perkasa Inti Mulia terhadap PT Freeport Indonesia kembali berlangsung. Setelah pada 12 November lalu sidang beragendakan pengajuan bukti-bukti dari PT Putra Perkasa Inti Mulia selaku penggugat, kini giliran Freeport selaku tergugat yang menunjukkan bukti-bukti untuk melawan Putra Perkasa.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (25/11), Kuasa hukum PT Freeport, Arin Tjahjadi Maulana dari kantor hukum Lubis Santosa&Maulana menunjukkan bukti-bukti yang dianggapnya sudah menunjukkan kepatuhan Freeport membayar kewajibannya pada Putra Perkasa.

"Kami membawa semua bukti pelunasan tagihan dari tahun 1995 sampai kontrak selesai," kata Arin. Ia menegaskan, tidak ada pengemplangan pembayaran yang dilakukan Freeport. Semua pembayaran hingga tahun 2006 sudah dilunasi perusahaan."Kecuali semua yang mereka tagihkan, itu sudah di luar kontrak," tambahnya.

Menanggapi hal itu, pihak Putra Perkasa tak gentar. Mereka akan terus maju dalam sidang berikutnya. Persidangan akan dilanjutkan Selasa (2/12) nanti dengan agenda masih pembuktian dari tergugat, PT Freeport.

"Ada sejumlah bukti yang masih harus kami persiapkan," kata Arin. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7000 lebih invoice akan mereka bawa sebagai bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×