Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO) merasa dirugikan akibat penutupan gerai yang disewanya di Manado Town Square. Perusahaan ritel ini lantas melayangkan somasi ke PT Gerbang Nusa Perkasa, selaku pengelola Manado Town Square.
Pringgo Sanyoto, kuasa hukum RIMO, mengaku sudah melayangkan surat peringatan itu pada 3 Januari kemarin. Dalam somasi itu, RIMO menuntut Gerbang Nusa Perkasa membuka kembali akses pintu ruangan menuju gerai seluas 3.715 m2 yang terletak di lantai dasar Manado Town Square tersebut. "Selambat-lambatnya dalam waktu 2 X 24 jam. Ini agar dapat dipergunakan oleh RIMO sebagaimana semestinya," jelasnya, Selasa (4/1)/
Kasus penutupan ini muncul terkait perjanjian sewa menyewa ruangan selama 10 tahun antara RIMO dan Gerbang Nusa Perkasa yang ditandatangani pada 6 Oktober 2005 silam. Selang waktu tanggal 10 Agustus 2010, RIMO mengajukan surat permohonan No.0917/RDS-OPR/VIII/2010 mengenai penutupan gerai dan pemberhentian sewa tempat di Manado Town Square (Mantos) per Januari 2011. Ini lantaran RIMO tengah mengalami kesulitan likuiditas dan biaya yang relatif besar.
Perihal permohonan ini, RIMO meminta keringanan kepada Gerbang Nusa Perkasa agar mengembalikan uang deposit Rp 500 juta dan uang deposit telepon Rp 8 juta. Selain itu, RIMO juga meminta tenggang waktu satu bulan sampai 31 Januari 2011 untuk melakukan penutupan mengingat luasnya tempat sewa.
Tertanggal 12 Agustus 2010, Gerbang Nusa Perkasa menjawab permohonan RIMO yang menyetujui pemberhentian sewa dan mengakhiri perjanjian. Meski demikian Gerbang Nusa Perkasa enggan untuk memenuhi pengembalian uang deposit sebesar Rp 500 juta dan deposit telepon Rp 8 juta.
Pada 9 dan 10 Desember 2010, RIMO berubah pikirian dengan menyatakan bakal tetap menggunakan ruang sewa tersebut sampai batas jangka watu sewa-menyewa berakhir dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Dalam hal ini melakukan pembayaran service charge pada 9 November dan biaya sewa pada 9 Desember 2010.
Namun pada 31 Desember 2010, Gerbang Nusa Perkasa tetap melakukan penutupan secara sepihak atas ruang sewa yang digunakan RIMO. "Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Jika tidak diindahkan somasi ini maka akan kami bawa kasus ini secara gugatan perdata maupun pidana," tegasnya.
Sementara itu, Yono Akbar selaku General Manager Manado Town Square mengatakan, penutupan itu merupakan permintaan RIMO sendiri. "Namun setelah tiga bulan RIMO meminta kembali. Padahal kami sudah menawarkan ke pihak lain karena tidak mungkin ruang sewa itu kosong," jelasnya.
Yono pun menjelaskan mengacu pada pasal 16 dalam perjanjian sewa-menyewa disebutkan bahwa uang deposit tidak dapat ditarik jika pihak penyewa dikemudian hari mengundurkan diri. Ini yang kemudian menjadi alasan Manado Town Square menolak mengembalikan uang deposit sebesar Rp 500 juta dan uang deposit telepon Rp 8 juta. "Soal ancaman membawa kasus ini ke pengadilan dan pelaporan secara pidana, kami tidak ada masalah. Mungkin RIMO punya argumen sendiri begitu juga punya kami," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News