Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memasukkan terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman ke ruang isolasi di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Tindakan itu dilakukan setelah Freddy berkali-kali melakukan pelanggaran.
"Dia (Freddy) dimasukkan ke sel isolasi karena ketahuan lagi. Sanksinya ini sudah bertumpuk-tumpuk," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Seperti diketahui, Freddy dipindahkan ke Nusakambangan setelah terungkap melakukan sejumlah pelanggaran ketika menjalani pidana di Lapas Narkotika di Cipinang, Jakarta. Namun, ketika digeledah sebelum masuk lapas, petugas menemukan paket yang diduga sabut di celana dalamnya.
Berapa lama Freddy di ruang isolasi? Lantaran tidak tahu detail aturan, Denny menanyakan ke bawahannya. "Sesuai aturan enam hari, pak", jawab salah satu pegawai Kemenkumham.
"Terlalu sebentar 6 hari. Bisa diperpanjang kan?" kata Denny dan dibenarkan oleh bawahannya itu.
Denny tidak mau jika pihaknya disebut kecolongan dengan temuan tersebut. Pasalnya, kata dia, yang menemukan paket itu jajaran Kemenkumham. Ketika dibawa untuk dipindahkan, kata dia, napi atau tahanan memang tidak diperiksa. Napi atau tahanan baru diperiksa di lapas atau rutan baru.
Denny menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan bagaimana bisa Freddy mendapatkan barang tersebut. Siapapun yang terlibat, Denny berjanji kalau pihaknya akan melakukan penindakan tegas.
"Kalau bicara trik, cara (memasukkan barang) bermacam-macam. Kalau saya cerita satu-satu, heran sendiri nanti. Berbagai macam cara dilakukan. Kita harus tidak kehilangan akal," kata Denny.
Apakah dengan dipindahkan Freddy ke Lapas Nusakambangan dijamin tidak ada penyimpangan? Denny mengatakan, pihaknya tidak bisa menjamin. Hanya, pihaknya akan terus melakukan penindakan jika kembali ditemukan penyimpangan. (Sandro Gatra/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News