kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar RUPS, komisaris EEI tanggapi laporan Andri Cahyadi ke owner Sinarmas


Senin, 15 Maret 2021 / 17:55 WIB
Gelar RUPS, komisaris EEI tanggapi laporan Andri Cahyadi ke owner Sinarmas
ILUSTRASI. Terminal batubara PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Samarinda, Kaltim, Jumat (13/9/2013). Kontan/Panji Indra


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA— Salah satu Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (EEI) Djoko Sumaryono angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat oleh Andri Cahyadi kepada Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaya ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Andri Cahyadi merupakan salah satu Komisaris di PT EEI Tbk. 

Disela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI di The Grove Suites, Aston Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/3), Djoko mengatakan, pelaporan tersebut sama tidak ada sangkut paut dengan PT EEI Tbk, karena hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder. 

“EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan,” kata Djoko Sumaryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/3). 

Djoko menerangkan, PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI. “Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik,” tandas Djoko. 

Djoko juga memastikan, RUPS yang digelar hari ini juga tidak ada kaitanya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas. “RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,” tandas Djoko. 

Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Simarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri. Andri terpaksa menempuh jalur hukum dikarenakan ia merasa ada ketidakberesan dalam kerjasama suplai kebutuhan batu bara dengan mitranya tersebut.

Dalam kerjasama itu, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun. Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani utang hingga mencapai Rp 4 triliun. Tak hanya dibebani utang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53% tinggal 9%.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya: Pemilik CNKO Andri Cahyadi laporkan owner Sinarmas Indra Widjaja, ini perkaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×