kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Gayus Tambunan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi


Senin, 22 Maret 2010 / 13:38 WIB
Gayus Tambunan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan silang sengkarut perkara pidana pajak dengan tersangka penggelapan dan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan yang kini memanas dengan tudingan Mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa ada bagi-bagi duit dalam kasus tersebut, perkaranya sudah selesai. "Gayus Tambunan sudah diputus bebas," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan, Senin (22/3).

Kemal bilang, Kejaksaan juga kini menurunkan tim eksaminasi untuk kembali melakukan pengecekan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang. "Tim eksaminasi akan mengambil berkas perkara, terkait berita yang selama ini ada,"imbuhnya. Kemal bilang, Gayus sendiri pada 12 Maret sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Kemal, merujuk pada pasal 372 KUHP terkait tindakan penggelapan, jaksa sendiri menuntut satu tahun penjara terhadap Gayus dengan satu tahun masa percobaan. Ia dituntut ringan karena uang yang dikirim oleh PT Megah belum dinikmati. "Ia belum menikmati uangnya," tegasnya.

Ia bilang, Rencana Tuntutan (Rentut) Jaksa terhadap Kemal sendiri sudah sesuai prosedur karena dilakukan berjenjang mulai dari jaksa penuntut umum (JPU, Kajari Tangerang hingga ke Direktur Penuntutan. Kemal bilang, jaksa sebenarnya bisa membuktikan bahwa Gayus sudah menerima sejumlah duit dari hasil pengiriman uang sebesar 370 juta dari PT Megah Citra Raya Garmindo. "Tetapi uang tersebut masih ada di rekening dia (Gayus) di BCA cabang Bintaro," katanya. Nah, karena tahu uang itu masih ada ditangannya, jaksa meminta Gayus agar mengembalikan duit itu ke pemiliknya.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan pada bulan September 2007 Gayus menerima kiriman uang dari PT Megah sebesar 170 juta kemudian pada bulan Agustus 2008, dia kembali menerima kiriman uang berjumlah 200 juta. Gayus sendiri adalah pegawai kantor Pajak pusat yang memeriksa keberatan pajak perorangan dan badan hukum.

"Ternyata setelah menerima, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan, wajar dong orang marah," ujar Jampiddum. Menurut Kemal, karena Gayus diputus bebas oleh Pengadilan, pihaknya akan segera melakukan kasasi. "Bebas, kita wajib kasasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×