kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Garap tol Trans Sumatra, Hutama Karya berharap bisa mendapat PMN hingga 2030


Senin, 02 Desember 2019 / 16:49 WIB
Garap tol Trans Sumatra, Hutama Karya berharap bisa mendapat PMN hingga 2030
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar, di Desa Sababalau Lampung Selatan, Lampung, Kamis (30/5/2019). Hutama Karya berharap bisa mememperoleh penyertaan modal negara (PMN) secara berkelanjutan hingga tahun 2030.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) sebagai penanggung jawab pembangunan jalan tol Trans Sumatra berharap bisa mememperoleh penyertaan modal negara (PMN) secara berkelanjutan hingga tahun 2030 mendatang.

Meski begitu, Hutama Karya tetap menargetkan menyelesaikan seluruh proyek jalan tol Trans Sumatra sebelum 2030.

Baca Juga: PLN dan Hutama Karya paling banyak menerima dana PMN

"Kami harus menyelesaikan sebelum tahun 2030," Ujar Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (2/12) .

Bintang memaparkan alasan mengapa Hutama Karya masih mengharapkan PMN berkelanjutan. Yakni untuk memperkuat ekuitas Hutama Karya. "Karena secara finansial proyeknya belum layak sehingga disini diperlukan ekuitas lebih besar dari pinjamannya." Tandas Bintang.

Saat ini sekitar 495 kilometer jalan di tol Trans Sumatera telah beroperasi. Pada tahun 2020, Hutama Karya menargetkan bisa menyelesaikan lagi pembangunan jalan tol Trans Sumatra sepanjang 313 kilometer.

Baca Juga: Dapat PMN Rp 5 triliun, PLN akan bangun transmisi dan gardu induk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×