kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Gapki Pastikan Semua Anggotanya Sudah Memiliki NPWP


Senin, 28 Oktober 2024 / 21:56 WIB
Gapki Pastikan Semua Anggotanya Sudah Memiliki NPWP
ILUSTRASI. Gapki memastikan bahwa semua anggotanya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). REUTERS/Luis Echeverria/File Photo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono memastikan bahwa semua anggotanya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, tanpa adanya NPWP maka pengusaha sawit tidak akan bisa melakukan pembukaan rekening bank. Hanya saja, Eddy tidak menyebutkan seberapa banyak pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki tersebut.

"Kalau anggota Gapki semuanya punya NPWP karena tidak mungkin perusahaan bisa buka rekening bank tanpa punya NPWP," ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Akan Buru Pengusaha Sawit Nakal Pengemplang Pajak

Pada Juli 2024 lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kondisi tersebut membuat setoran pajak dari para korporasi tidak bisa tertagih seluruhnya.

"Masa ada sekian banyak perusahaan, misal di sawit, NPWP saja tidak punya. Kalau NPWP tidak punya kan terus PPh Badan semua tidak bisa ditagih," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat sistem digitalisasi. Hal ini diharapkan mampu membuat pekerjaan pemerintah lebih efisien, terutama dalam pengumpulan penerimaan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×