kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gaji hakim pemula minimal Rp 10,6 juta


Rabu, 25 Juli 2012 / 08:29 WIB
Gaji hakim pemula minimal Rp 10,6 juta
ILUSTRASI. Seusai dengan Gojek dan Tokopedia, Matahari Putra Prima (MPPA) bakal menjalin kerjasama bersama marketplace lain.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Setelah menunggu lama bahkan sempat berunjuk rasa, upaya para hakim menuntut kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah akan menaikkan gaji hakim dari sekitar Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta per bulan, untuk hakim pemula alias tingkat paling bawah.

Di luar gaji tersebut, negara juga akan memberikan fasilitas lain. Sesuai amanat konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).

Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, penyesuaian gaji hakim ini berlaku mulai tahun depan. "Tahun ini, pemerintah baru menargetkan menyelesaikan peraturan pemerintahnya," ujarnya, Selasa (24/7).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menambahkan, keputusan menaikkan gaji hakim tersebut merupakan kesepakatan rapat gabungan antara Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan (Menkeu). "Tim gabungan setuju besaran gaji hakim berkisar antara Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta ditambah tunjangan-tunjangan lain," paparnya.

Menurutnya, draf peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) tentang status kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu masih menunggu perhitungan lebih mendetail dari Menkeu.

Selain gaji, tunjangan bagi hakim yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah antara lain tunjangan perumahan, kendaraan, dan tunjangan kemahalan (tunjangan tambahan berdasarkan indeks harga di zona daerah terpencil).

Ridwan mengatakan, gaji sebesar Rp 10,6 juta ini merupakan penghasilan untuk hakim tingkat pertama. Nah, perbedaan besaran gaji antar hakim akan ditentukan oleh tiga faktor yakni jenjang karier, jabatan sesuai wilayah, dan berdasarkan kelas pengadilan.

Kenaikan gaji ini, kata Ridwan, menunjukan kalau pemerintah, MA dan KY memberi perhatian besar terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. "Soal ukuran besar kecilnya gaji itu relatif. Yang pasti angka tersebut sudah jauh lebih tinggi dari gaji hakim saat ini yang hanya Rp 6 jutaan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×