kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Fitra Desak BGN Pastikan Dana SPPG Bermasalah Kembali ke Kas Negara


Rabu, 14 Oktober 2026 / 18:05 WIB
Fitra Desak BGN Pastikan Dana SPPG Bermasalah Kembali ke Kas Negara
ILUSTRASI. Realisasi anggaran untuk program MBG (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan dana temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 18,19 miliar dari 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah segera dikembalikan ke kas negara. 

Manager Riset Sekretariat Nasional Fitra, Badiul Hadi, menilai temuan tersebut menunjukkan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi persoalan serius dan belum menjadi prioritas agenda perbaikan.

Menurut Badiul, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat dan besarnya alokasi anggaran. Kepatuhan pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban setiap rupiah uang negara juga harus menjadi ukuran keberhasilan program.

Baca Juga: Hasil Riset Menyebut Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM

“Dana Rp18,19 miliar yang belum dikembalikan harus segera dipulihkan, disertai penelusuran penyebab dan pertanggungjawaban pihak terkait,” ujar Badiul kepada Kontan, Rabu, (14/10/2026).

Temuan tersebut menambah catatan persoalan tata kelola anggaran MBG. Pada Juli 2026, BGN mengembalikan Rp 311,2 miliar ke kas negara setelah menelusuri 414 SPPG bermasalah. Badiul menilai, rangkaian temuan tersebut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.

Pengawasan, kata Badiul, perlu diperkuat sejak verifikasi penerima dana, validasi kesiapan operasional SPPG, pencairan anggaran, hingga pemeriksaan transaksi.

BGN juga dinilai perlu membangun sistem pemantauan berkala agar anomali terdeteksi sejak awal, bukan hanya setelah pemeriksaan menemukan masalah.

Diketahui, BGN telah menjatuhkan suspend khusus terhadap 91 SPPG tersebut karena belum mengembalikan dana hasil pemeriksaan.

Badiul menilai, penjatuhan suspend terhadap SPPG bermasalah merupakan langkah korektif, tetapi bukan penyelesaian akhir.

Menurutnya BGN perlu memastikan pengembalian dana dibuktikan melalui penyetoran yang sah dan diverifikasi pihak berwenang. Mekanisme penagihan, tenggat pengembalian, serta konsekuensi atas ketidakpatuhan juga perlu diperjelas.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dengan membedakan kesalahan administrasi, kelalaian, dan dugaan kesengajaan. 

Lebih lanjut, Badiul menjelaskan BGN juga perlu membuka informasi berkala mengenai jenis temuan, nilai dana yang wajib dikembalikan, status penyetoran, serta tindak lanjut terhadap setiap SPPG bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan temuan 91 SPPG tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 18 Mei 2026 terkait pengelolaan program MBG. 

Ia menegaskan, pencabutan suspend khusus terhadap 91 SPPG hanya dapat dilakukan setelah dana dikembalikan ke kas negara.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Bulog Siapkan Minimal 2 Ton Beras SPHP untuk Tiap Kopdes Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×