Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menjelaskan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon hakim agung secara selektif. Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propert test itu dilakukan berdasarkan sejumlah berkas dan data yang dikirimkan Komisi Yudisial.
Menurut Gede Pasek, KY merupakan lembaga awal yang melakukan penyaringan terhadap sejumlah nama calon hakim agung. Karena itu, Gede Pasek mengaku heran dengan pernyataan Ketua KY Eman Suparman, yang mengatakan jangan sampai DPR salah memilih Hakim Agung dari nama-nama yang telah diajukan.
"Yang melakukan sortasinya itu KY. Semestinya apa yang dibawa KY itu adalah yang sudah sama-sama bagusnya. Jadi kami memilih yang terbaik dari yang baik," ujar Gede Pasek.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, sebelum Komisi III mengambil sikap terhadap hasil seleksi calon hakim agung yang diberikan KY, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat internal. Selain itu, kata Pasek, tahapan uji kelayakan tidak dapat dilakukan pada masa sidang kali ini. Sebab, masa sidang kali ini akan berakhir tidak lama lagi, yakni pada pertengahan Desember.
Karena itu, dalam rapat internal yang akan segera digelar Komisi III ini, akan dibahas mengenai mekanisme tahapan ujiĀ kelayakan. "Mekanisme tahapan bagaimana, dan sebagainya. Nantinya masing-masing fraksi akan kami berikan ruang seluas-luasnya serta memberikan usulan mekanisme tahapan," ungkap Gede Pasek.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung ini, yang terpenting adalah masukan dari masyarakat. Sebab, masyarakat akan dapat menilai kinerja hakim agung terpilih. Terlebih, masyarakat yang akan menggunakan kinerja hakim agung dalam memeriksa dan mengadili sebuah perkara di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News