kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Februari Kemhub berlakukan sanksi ke taksi online


Kamis, 14 Desember 2017 / 21:29 WIB
Februari Kemhub berlakukan sanksi ke taksi online


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai. Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan sticker agar dipatuhi pengemudi taksi online.

Dia menyatakan pada Febuari 2018, seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.

"Namun pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan," kata Budi, Kamis (14/12).

Asal tahu saja, data Kementerian Perhubungan per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.

Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi bilang Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini. "Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×