kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil, BPJPH dan LPPOM MUI bersinergi


Jumat, 16 Oktober 2020 / 11:45 WIB
Fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil, BPJPH dan LPPOM MUI bersinergi
ILUSTRASI. Logo Halal MUI; sertifikasi halal; sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia; makanan halal; restoran halal.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2020.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI, dimana menurutnya usaha mikro dan kecil merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Jumlahnya yang besar yaitu hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," kata Zainut dalam keterangan pers pada Jumat (16/10).

Zainut menilai program fasilitasi ini sangat strategis, berkaca usaha kecil dan mikro sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, fasilitasi usaha mikro dan kecil menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

Lebih lanjut disampaikan Zainut, sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," tuturnya.

Sertifikat halal, disebut akan meningkatkan nilai tambah produk halal usaha mikro dan kecil. Yang tentunya penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku usaha mikro dan kecil dan mendorong untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

"Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya usaha mikro dan kecil" jelas Zainut.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020.

Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.


















 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×