Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, posko THR keagamaan 2021 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar pekerja atau buruh mendapatkan THR keagamaan, benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ida secara virtual, Senin (19/4).
Menurut Ida, Posko THR ini melibatkan seluruh internal Kemenaker juga melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Baca Juga: Kemnaker belum terima laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021
Ida berharap, tim pemantau ini bisa memantau jalannya posko THR 2021 serta memberi masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaannya.
"Diawasi oleh teman-teman dari serikat pekerja dan serikat buruh maupun dari pengusaha, kami sangat terbuka mendapatkan masukan," kata Ida.
Layanan posko THR ini meliputi tiga aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, kemudian pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
Berbagai layanan ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Layanan tatap muka tersedia di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Untuk offline layanan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Sanksi terlambat dan tidak membayar THR: Mulai denda hingga pembekuan kegiatan usaha
Sementara, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021.
Lebih lanjut, Ida juga mengatakan, supaya terdapat koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka posko pelaksanaan THR keagamaan tidak hanya dibentuk di tingkat pusat.
"Kami juga minta kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota membentuk posko yang sama di provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Ida.
Selanjutnya: Perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, ini deretan sanksinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News