Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah pesimistis stimulus Pajak Penghasilan bagi Karyawan Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bisa terserap 100% sampai akhir tahun. Penyebabnya karena pengusaha tidak antusias untuk memanfaatkan fasilitas itu.
Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptadjo mengatakan, waktu pelaksanaan yang tinggal 2 bulan lagi mengakibatkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ujungnya, dana yang disediakan sebesar Rp 6,5 triliun tidak banyak bermanfaat. “Yang jelas tidak akan bisa terserap semua karena tinggal tersisa dua bulan,” katanya di Jakarta, belum lama ini.
Tidak adanya antusiasme pengusaha disebabkan karena perusahaan harus melaporkan kepada Ditjen Pajak mengenai besaran PPh 21 yang harus disetorkan. Syarat ini mengakibatkan banyak pengusaha yang tidak ingin memberikan fasilitas itu ke karyawan untuk menghindari protes karyawan.
Selain itu, keterlambatan realisasi pelaksanaan juga menjadi penyebab lain mengapa insentif PPh 21 tidak bisa terserap dengan sempurna. “Apalagi launching-nya sudah bulan ke berapa?” katanya. Akibatnya, dana anggaran ini bakal mengendap di Departemen Keuangan.
Seperti diketahui, stimulus PPh 21 DTP merupakan bagian dari stimulus fiskal yang diberikan pemerintah di tahun 2009 untuk mengantisipasi dampak negatif krisis ekonomi dunia. Insentif ini diberikan pemerintah untuk karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan bekerja di perusahaan yang bergerak pada sektor tertentu. Fasilitas ini berlaku mulai Maret 2009 hingga Desember tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News