kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fasilitas pembebasan impor barang kesehatan perlu rekomendasi BNPB, simak alurnya


Senin, 23 Maret 2020 / 11:22 WIB
Fasilitas pembebasan impor barang kesehatan perlu rekomendasi BNPB, simak alurnya
ILUSTRASI. Ilustrasi impor barang kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan pandemi virus corona atawa Covid-19 di Indonesia. 

Percepatan dilakukan dengan memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualian PPh 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor. 

Namun melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden menyatakan bahwa pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk impor tersebut harus berdasarkan rekomendasi BNPB sebagai Ketua Pelaksana  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai proses pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal serta pihak mana saja yang berhak mendapatkannya. 

Pertama, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BLU bisa mendapatkan fasilitas. Kementerian dan lembaga (K/L) mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. BNPB pun akan menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian tersebut.

Selanjutnya, K/L mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil) atau KPU Bea Cukai Tempat Pemasukan sesuai PMK 171/2019. Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan pun akan diterbitkan. 

Setelah barang tiba, K/L mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, serta nomor dan tanggal Surat Rekomendasi BNPB. Selanjutnya, barang pun akan dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif bagi tenaga medis di daerah tanggap darurat virus corona

Alur yang sama berlaku pula bagi yayasan dan lembaga non-profit yang hendak mengimpor barang kesehatan. Yayasan/lembaga dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. 

Setelah BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi, yayasan/lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/2012 sehingga SKMK kemudian dapat diterbitkan. 

Setelah barang tiba, prosedur tetap sama yaitu pengajuan dokumen PIB sehingga barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×