Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Keberatan atas didaftarkannya merek Yulin & Lukisan oleh pengusaha lokal ke Ditjen HKI, Guangxi Yulin Pharmaceutical Co, Ltd, lantas menggugat pengusaha lokal. Perusahaan farmasi asal China itu meminta pengadilan membatalkan merek Yulin milik pengusaha lokal yang berasal dari Surabaya bernama Dhalim Soekodanu.
"Kami selaku pemilik merek Yulin yang merupakan merek terkenal sangat keberatan dengan terdaftarnya merek Yulin milik Dhalim. Alasannya merek Yulin milik Dhalim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yulin milik kami," kata Trizal Fino Irsa, kuasa hukum Guanxi Yulin Pharmaceutical Co, Ltd, Kamis (19/8).
Menurut Trizal, persamaan itu dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang menonjol, adanya persamaan bunyi, persamaan jenis barang, kesan tampilan, dan nama badan hukum. Dengan adanya persamaan ini, Trizal menilai akan menyebabkan konsumen akan kebingungan mengenal asal usul produk. Konsumen dapat mengira produk merek Yulin milik Dhalim berasal dari Guanxi Yulin atau memiliki hubungan bisnis.
Guanxi Yulin menuding Dhalim beriktikad tidak baik mendaftarkan merek Yulin ke Ditjen HKI. Pasalnya pendaftaran itu dilandasi dengan niat membonceng keterkenalan merek Yulin milik Guanxi Yulin.
Sejauh ini, Guanxi Yulin mengklaim selaku pemilik, pendaftar dan pemakai pertama merek Yulin di China dan dunia untuk jenis barang obat-obatan. Di mana merek Yulin sudah terdaftar di China di bawa No 33590 tertanggal 1 Februari 1960 dan terus diperpanjang sampai 13 Februari 2016. Merek Yulin juga telah secara aktif telah dipergunakan di banyak negara. "Sehingga telah memenuhi kriteria merek terkenal sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1 b UU Merek," katanya.
Dus, melalui berkas gugatannya No 50 tertanggal 3 Juli 2010 yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Guanxi Yulin berpendapat merek Yulin milik Dhalim tidak dapat didaftarkan karena dilandasi itikad tidak baik sesuai pasal 68 ayat (1) jo Pasal 4 UU Merek. Makanya, Guanxi Yulin meminta Pengadilan untuk membatalkan merek Yulin milik Dhalim
Lebih 30 tahun
Mendapatkan gugatan Guangxi Yulin Pharmaceutical Co.Ltd rupanya tidak membuat ciut Dhalim Soekodanu Pengusaha asal Surabaya ini justru menjawab gugatan itu dengan menggugat balik (rekonpensi) perusahaan farmasi asal China itu.
Parsaoran Marbun, kuasa hukum Dhalim Soekodanu menegaskan bahwa pihaknya adalah pemegang hak eksklusif atas merek Yulin yang telah diperbarui di bawah registrasi No.520557 dan No.5325. "Yang telah mendapatkan persetujuan dari Guangxi Yulin sehingga sangat beralasan untuk dilindungi. Apalagi kami selaku pendaftaran pertama beriktikad baik," katanya, Kamis (19/8).
Pihaknya mengklaim telah mengedarkan dan memperdagangkan produk obat merek Yulin di Indonesia lebih 30 tahun. Namun semenjak Dhalim tidak lagi mendapatkan pasokan obat dari Guangxi Yulin setelah dipimpin pengurus baru, Dhalim berusaha memproduksi obat tradisional sendiri. Dhalim menggunakan merek Yulin karena sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM RI dan izin usaha kecil tertanggal 23 Maret 1999 serta izin usaha kecil obat tertanggal 6 Desember 1999.
Dhalim menuding Guangxi Yulin beriktikad tidak baik dengan memutus hubungan dengannya secara sepihak. Guangxi Yulin dinilai telah bersekongkol dengan PT Saras Subur Ayoe selaku pemilik modal besar untuk menyingkirkan dirinya. "Perbuatan Guangxi Yulin adalah perbuatan melanggar hukum dan persaingan tidak sehat," jelasnya.
Sebenarnya, asal muasal Dhalim mendaftarkan merek Yulin berawal saat dirinya melakukan kunjungan bisnis ke Canton Fair tahun 1977. Dalam kunjungan itu ada pembicaraan mengenai kemungkinan pemasaran obat tradisional China di Indonesia. Akhirnya produk obat produksi Guangxi Yulin dipilih. Namun untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat maka Dhalim mendaftarkan merek Yulin ke Ditjen HKI tahun 1979.
Pertama kali, Dhalim memperoleh pasokan obat dari eksportir Wu Cho berdasarkan perjanjian Canton Fair. Tahun 2007, Dhalim menerima draft surat kuasa tertanggal 1 Juni 207 oleh kepengurusan lama. Namun sejak pergantian kepengurusan baru, draft surat kuasa itu tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas.
Setelah kemudian hari baru diketahui, Guangxi Yulin mengalihkan dan menunjuk PT Saras Subur Ayoe untuk memasarkan obat tradisional merek Yulin. Atas tindakan ini, Dhalim merasa sangat dirugikan karena sudah susah payah mendaftarkan merek tersebut ke Ditjen HKI serta memasarkan lebih 30 tahun.
Makanya, melalui rekonpensinya Dhalim meminta Pengadilan menyatakan penunjukan sepihak Saras Subur oleh Guangxi Yulin tidak sah. Menghukum Guangxi Yulin untuk melarang Saras Subur memperdagangkan obat tradisional merek Yulin dan serta menarik seluruh obat tradisional merek Yulin yang diedarkan oleh Saras Subur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News