kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Fantastis! Nilai Deklarasi Luar Negeri Naik 200%, Sampai 13 Januari 2022


Jumat, 14 Januari 2022 / 12:11 WIB
Fantastis! Nilai Deklarasi Luar Negeri Naik 200%, Sampai 13 Januari 2022
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Fantastis! Nilai Deklarasi Luar Negeri Naik 200%, Sampai 13 Januari 2022


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 3.747 wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sampai dengan Kamis (13/1).

Kali ini, deklarasi luar negeri mencatat peningkatan yang fantastis hingga 200%. Data tersebut dihimpun dari statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan Ditjen Pajak (DJP) melalui laman pajak.go.id/pps.

Tercatat, Wajib Pajak yang melaporkan PPS-nya sebanyak 3.747 wajib pajak atau naik 12,9% dari posisi hari sebelumnya 3.320 wajib pajak. Dari jumlah itu, terdapat 4015 surat keterangan dari seluruh peserta dan tercatat naik 13,3% dari posisi hari sebelumnya 3.544 surat keterangan.

Baca Juga: Semula Rp 1 Miliar, Kini Batas Pendahuluan Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 Miliar

Adapun, total aset peserta PPS tersebut terdiri dari pertama, Rp 1,76 triliun  deklarasi dalam negeri dan repatriasi atau naik 17,7% dari posisi hari sebelumnya Rp1,5 triliun.

Kedua, Rp 431,82 miliar deklarasi luar negeri atau naik 202,7% dari posisi hari sebelumnya Rp142,64 miliar.

Ketiga, dari total aset itu, tercatat baru Rp 141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta. Jumlah tersebut naik 21,7% dari posisi hari sebelumnya Rp115,9 miliar.

Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×