Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Upaya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank yang memaksa PT Effendi Textindo melunasi utang US$ 9,17 juta lewat pengadilan membuahkan hasil.
Memilih langkah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan upaya restrukturisasi utang pada Senin (3/3) lalu.
Atas putusan itu, perusahaan tekstil yang berbasis di Tangerang itu resmi menjalani masa PKPU sementara selama 45 hari ke depan. Artinya, Effendy Textindo mesti mempersiapkan proposal perdamaian yang memuat pengajuan atas restrukturisasi utangnya kepada LPEI.
Bertindak sebagai hakim pengawas PKPU adalah Iim Nurohim. Sementara Tommi S Siregar, Hariyanto, Dakila E.Pattipeilohy sebagai pengurus PKPU.
Putusan ini disambut baik kuasa hukum Eximbank, Syahrial Ridho. "Putusan ini sesuai keinginan kita," katanya kepada KONTAN, Rabu (5/3).
Sengketa utang ini bermula dari permohonan fasilitas kredit dan fasilitas letter of credit (L/C) Effendy Textindo pada April 2005. Fasilitas kredit ini berupa kredit modal kerja ekspor sebesar US$ 5 juta dan pembukaan L/C impor dan trust receipt sebesar US$ 2,5 juta.
Berjalannya waktu, Effendy mengajukan permohonan perpanjangan atas fasilitas kredit modal kerja serta melakukan perubahan perjanjian tersebut. Namun, setelah upaya ini dikabulkan, Effendy Textindo tetap tak mampu memenuhi kewajiban. Eximbank mencatat total seluruh kewajiban utang Effendi mencapai US$ 9.165.964,72.
Meskipun demikian, Effendy Textindo melalui kuasa hukumnya Maddenleo T. Siagian menampik jika punya utang ke Eximbank. Pasalnya perjanjian dengan Eximbank batal demi hukum sebagaimana perkara nomor 732/PDT.G/PN.JKT.Sel.
Effendy mengklaim perjanjian kredit Eximbank mengandung pelanggaran. Namun hakim telah mengetuk palu memutuskan Effendy Textindo punya utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News