Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Erick mengurus surat keterangan itu sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir," kata saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
"Betul (untuk cawapres)," tegas dia.
Surat itu diurus Erick Thohir jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum pada 19 Oktober besok.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Cawapres Ganjar, Mahfud MD Tiba di DPP PDI-P Lewat Pintu Belakang
Adapun Erick menjadi salah satu nama yang santer disebut-sebut bakal digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Djuyamto menyebut, atas permintaan Erick itu, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Erick tak pernah dipidana.
Walau demikian, PN Jakarta Selatan tak hanya mengeluarkan surat kepada Erick saja.
PN Jakarta Selatan turut mengeluarkan surat serupa kepada sejumlah politikus.
"Beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana juga dikeluarkan atas nama para pemohon, Ganjar Pranowo, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar," tutur Djuyamto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News