kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Epidemiolog sebut micro lockdown tidak memadai diterapkan di Indonesia


Sabtu, 05 Juni 2021 / 09:40 WIB
Epidemiolog sebut micro lockdown tidak memadai diterapkan di Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, micro lockdown tidak memadai bila diterapkan di Indonesia. Hal ini dengan menimbang ekskalasi pandemi di tanah air.

“Kalau bicara konteks, terutama khususnya Jawa dan Bali. Tidak memadai karena pandemi sudah menyebar dan dimana-mana. Lagipula Indonesia sudah ada zonasi,” ujar Dicky kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Dicky kemudian menekankan, yang penting saat ini adalah penerapan 3T (tracing, tracking, dan treatment) karena Indonesia masih jauh dari standard yang ditetapkan oleh WHO.

Baca Juga: Jubir Kemenkes: Data kasus Covid-19 di Indonesia sesuai dengan hasil pemeriksaan

Dengan proses 3T dijalankan dengan baik, maka pemerintah akan semakin tahu jumlah masyarakat yang terkena Covid-19, daerah mana saja, dan tentu saja langkah apa yang dilakukan. Ini akan lebih efektif dalam menekan angka penyebaran.

“Kalau bicara micro lockdown atau dalam skala lebih besar PPKM atau lockdown sekalipun, ini hanya strategi tambahan. Yang harus diperkuat dan konsisten dijaga adalah 3T. Deteksi ini sehingga ini akan signifikan berdampak mengerem laju penyebaran,” tandasnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×