kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspor empat komoditas wajib pakai L/C


Kamis, 15 Januari 2015 / 07:04 WIB
Ekspor empat komoditas wajib pakai L/C
ILUSTRASI. Beli Promo Pizza Hut edisi akhir bulan Juli 2023 bisa dapat salad dan chicken wings dengan harga diskon.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Dikky Setiawan, Nur Imam Mohammad | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan letter of credit (L/C). Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C akan berlaku mulai 1 April 2015.

Wajib L/C berlaku terhadap ekspor empat komoditas primer. Yakni mineral, batubara, minyak dan gas (migas), minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO) atau minyak inti sawit kasar yang merupakan bahan turunan CPO.

"Komoditas tersebut wajib menggunakan L/C," kata Rachmat Gobel Menteri Perdagangan, Rabu (14/1).

Peraturan wajib L/C berisi beberapa poin penting. Pertama, ekspor atas empat komoditas tersebut wajib menggunakan L/C yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam PEB tersebut, eksportir harus mencantumkan nilai ekspor sesuai dengan harga komoditas ekspor dan harus sama dengan harga pasar dunia. Jika tidak dilengkapi L/C, secara otomatis kegiatan ekspor tidak akan diproses.

Kedua, ekspor empat komoditas tersebut wajib dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Jika eksportir tidak menggunakan L/C maka surveyor tidak akan menerbitkan LS.

Ketiga, Permendag tersebut mengatur mengenai cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri. Keempat, pengawasan penerapan wajib L/C tersebut akan dilakukan dengan sistem Indonesia National Single Window, yakni sistem pencatatan ekspor dan impor yang terintegrasi secara online.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo gembira dengan terbitnya peraturan baru ini karena Permendag tersebut sejalan dengan Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas Devisa, dan sistem nilai tukar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan ini akan meningkatkan devisa ekspor nasional. Namun bagi pengusaha, peraturan ini membuat mereka harus kuat secara keuangan. Eksportir harus siap menerima pembayaran di belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×