kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eks direksi Jiwasraya dituntut 18 tahun sampai seumur hidup, ini tuntutan lengkapnya


Rabu, 23 September 2020 / 20:34 WIB
Eks direksi Jiwasraya dituntut 18 tahun sampai seumur hidup, ini tuntutan lengkapnya
ILUSTRASI. Mantan Direktur Jiwasraya dituntut mulai 18 tahun penjara sampai seumur hidup. Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo misalnya dituntut JPU penjara seumur hidup.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum kejaksaan agung mulai mengajukan tuntutan kepada mantan para petinggi asuransi milik negara itu.

Mereka adalah Direktur Utama Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendriman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan.

Dalam tuntutannya, Rabu (23/9),Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo menuntut mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. JPU juga minta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dinilai terbukti  melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Hal yang memberatkan para terdakwa tersebut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan

Ketiganya juga disebut Jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menilai, ketiganya telah melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Jaksa meyakini ada tujug perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan bersama para terdakwa lainnya.

Baca Juga: Meracik Skema Penyelamatan Jiwasraya

Pertama,  Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan telah melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Asuransi Jiwasraya secara tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksadana Jiwasraya dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Analisis diyakini hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli sahamBJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR,PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan intervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi. Bahkan aksi itu  tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk Asuransi Jiwasraya. Tujuannya, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying atas reksadana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sekalipun transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas.

Ketujuh, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan menerima uang, saham, serta fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Pemberian itu terkait dengan kerjasama pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya selama 2008- 2018.

Baca Juga: Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara

Selama 2008-2018, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk Asuransi Jiwasraya berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi senilai lebih Rp 91,1 triliun, antara lain untuk melakukan investasi saham, reksadana maupun Medium Term Note (MTN).

Antara 2008-2018, ketiga petinggi Jiwasraya juga sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas, dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksadana.

Saham yang dibeli adalah sahamIIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR,​TRAM, dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT Asuransi Jiwasraya. Tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,80 triliun seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×