kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ekonomi minus 5,32%, ini sektor ekonomi yang masih tumbuh di kuartal II 2020


Rabu, 05 Agustus 2020 / 16:29 WIB
Ekonomi minus 5,32%, ini sektor ekonomi yang masih tumbuh di kuartal II 2020
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada beberapa sektor perekonomian di Indonesia yang masih tumbuh positif meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020 jeblok dan tumbuh negatif 5,32%.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, ada beberapa sektor yang masih mengalami pertumbuhan positif pada kuartal II 2020. Ia menyebut, sektor infokom tumbuh 10,88% yoy, jasa kesehatan tumbuh 3,71% yoy, pengadaan air tumbuh 4,56% yoy, real estate tumbuh 2,30% yoy, pertanian tumbuh 2,19% yoy, jasa pendidikan tumbuh 1,21%yoy dan jasa keuangan tumbuh 1,03% yoy.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan pulih di kuartal III

Sementara, beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan negatif pada kuartal II 2020 yakni pertambangan -2,72% yoy, transportasi dan pergudangan juga menjadi sektor yang terkontraksi terdalam hingga -30,84% yoy. Lalu, sektor akomodasi serta makanan dan minuman sebesar -22,02% yoy akibat berkurangnya minat masyarakat berkunjung ke mal dan tempat makan.

“Transportasi udara juga turun yang terdalam akibat Covid-19 karena tentunya adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan jumlah orang yang traveling juga semakin berkurang,” ujar Airlangga dalam live conference, Rabu (5/8).

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi minus 5,32% terburuk sejak 1999, seberapa buruk ketika itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×